Apa itu probation period?
Probation period atau masa percobaan adalah masa dimana karyawan baru dievaluasi kesesuaiannya dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban. Selama probation period, karyawan belum menyandang status karyawan tetap. Apabila karyawan lulus probation period barulah diangkat menjadi karyawan tetap, jika tidak lulus maka dipersilakan mencari pekerjaan di tempat lain. Ya kasarnya sih dipecat, makanya harus cari pekerjaan di tempat lain.
Probation period atau masa percobaan adalah masa dimana karyawan baru dievaluasi kesesuaiannya dengan pekerjaan atau jabatan yang diemban. Selama probation period, karyawan belum menyandang status karyawan tetap. Apabila karyawan lulus probation period barulah diangkat menjadi karyawan tetap, jika tidak lulus maka dipersilakan mencari pekerjaan di tempat lain. Ya kasarnya sih dipecat, makanya harus cari pekerjaan di tempat lain.
Banyak yang bilang, probation period merupakan masa-masa krusial, sebab inilah saat-saat peniliaian kinerja (calon) karyawan oleh perusahaan, otomatis karyawan baru harus selalu tampil prima, unjuk kualitas kerja, dan mampu mengambil hati atasan. Tapi perlu diingat penilaian tidak searah, hanya dari perusahaan kepada karyawan, saat probation period karyawan juga berhak menilai perusahaan. Apa yang dinilai?, bisa kesesuaian pekerjaan, membandingkan beban kerja atau cara kerja (effort) dengan gaji yang diterima, suasana kantor, dan lain sebagainya.
Oh ya, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), masa percobaan paling lama 3 bulan, itupun tidak boleh diberlakukan untuk perjanjian kerja waktu tertentu misalnya freelancer yang kontraknya per proyek selama beberapa bulan.
Saya pernah menemukan kasus-kasus unik seputar probation period. Maksud unik di sini adalah hal-hal ringan yang berakibat tidak lulusnya seseorang dalam probation period. Akan saya bagikan melalui tulisan ini. Semoga bermanfaat!.
1. Lupa Silent HP
Kasus :
Suatu ketika, si karyawan baru diajak gabung dalam sebuah meeting oleh usernya (atasan langsung). Mungkin hari ini adalah hari sialnya, dia lupa silent HP, padahal biasanya dia selalu silent HP pada jam kerja termasuk di mushola saat sholat. Di tengah-tengah meeting, HPnya berdering nyaring. Selesai meeting langsung dapat teguran dari user, setelah itu semua nampak baik-baik saja sampai hari penentuan tiba. Si karyawan dinyatakan tidak lulus masa percobaan, alasannya karena bersikap tidak profesional, dering HPnya mengganggu meeting.
Hikmah :
Walaupun itu accident yang betul-betul tidak disengaja dan sebetulnya klien di forum meeting pun tidak terganggu atau marah karena dering HP, nyatanya dunia kerja benar-benar menuntut profesionalisme.
Menjadi tantangan tersendiri bagi para fresh graduate untuk mengganti habit mahasiswa dengan habit profesional. Misalnya, ke kampus biasa pakai celana jeans, pas kerja malah ada aturan wajib menggunakan celana bahan. Ringan dan sepele, tapi bisa berpengaruh besar. Dibutuhkan kecepatan dan ketepatan beradaptasi.
2. Miss Communication Soal Izin
Kasus :
Ini lebih sial dibanding kasus lupa silent HP. Cerita tentang seorang karyawan baru di sebuah small company. Suatu hari mengajukan izin ke HRD, 2 minggu lagi akan ada acara keluarga di luar kota, minta izin 1 hari saja dan oleh HRD izin itu dikabulkan. Sebetulnya ini kesalahan HRD, karyawan dalam masa percobaan jelas belum berhak mengajukan cuti atau izin. H-1 izin, si bos mengetahui dan marah besar sebab karyawan dalam masa percobaan belum berhak mengajukan izin. Akhirnya karyawan ini membatalkan izinnya, tapi bos malah menambah masa percobaannya dengan alasan memberi waktu tambahan untuk memperbaiki performa kerja, total masa percobaannya jadi 4 bulan. Hal ini juga tidak tepat sebab mengacu pada pasal 60 UU Ketenagakerjaan masa percobaan paling lama 3 bulan, toh (jika penambahan masa percobaan ini murni didasarkan pada niat baik) kejadian ini terjadi di bulan ke-2 masa percobaan, masih ada 1 bulan setelahnya. Ujung-ujungnya, karyawan ini tetap dinyatakan tidak lulus probation period.
Hikmah :
Baca dan pahamilah aturan kerja, biasanya terangkum dalam Peraturan Perusahaan. Lebih baik lagi jika membaca dan memahami UU Ketenagakerjaan. Sebagai karyawan, alangkah baiknya jika kita lebih mengerti hak dan kewajiban kita, jangan 100% percaya dan berpasrah diri pada HRD.
Dalam kasus ini, entah HRD melakukan kesalahan dengan mengabulkan izin yang diajukan atau HRD diam-diam menilai si karyawan baru. Yang jelas HRD tidak mencegah bos saat menambah masa percobaan merupakan tindakan yang kurang tepat.
3. Main Game di Waktu Senggang
Kasus :
Fresh graduate mengawali hari-hari pertamanya di kantor dengan bengong karena belum ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Sebetulnya kasihan juga ngeliatnya, kenalan ke sana ke sini sambil nanya "Ada kerjaan yang bisa dibantu?" kemudian memperoleh gelengan kepala serta senyuman. Akhirnya dia memutuskan untuk main game online. Sekali, dua kali, tiga kali OK-OK saja. Tanpa disadari, terlihat oleh Direktur, keesokannya komputer lenyap dari meja kerjanya, diganti oleh laptop operasional yang dipinjamkan khusus hari itu saja, seterusnya dia harus bawa laptop sendiri. Bisa ditebak, apa hasil yang diterima saat hari penentuan di akhir masa percobaan.
Hikmah :
Kasus ini mirip-mirip kasus pertama, terkait tuntutan bersikap profesional. Awal-awal masuk kerja memang jadi sesuatu yang mendebarkan karena akan bertemu orang-orang baru, bos baru, lingkungan baru. Kalau masih banyak waktu luang karena belum diberi pekerjaan, lebih baik manfaatkan waktu untuk orientasi. Selain berkenalan, banyak-banyaklah mengamati.
4. Tidak Mirip Senior
Kasus :
Karyawan baru dinyatakan tidak lulus masa percobaan karena tidak mirip (menyerupai) seniornya. Yang disebut senior adalah karyawan lain yang sudah bekerja lebih dulu beberapa tahun dari si karyawan baru, mereka bertugas di divisi yang sama. Mirip (menyerupai) dalam hal apa?, rupanya lebih kepada hal penampilan dan karakter. Penilaian ini amat sangat subyektif dan mengabaikan penilaian kemampuan kerja.
Hikmah :
Beradaptasi merupakan hal yang harus dilakukan dengan baik agar kita dapat diterima dengan baik oleh lingkungan sekitar, tapi beradaptasi tidak sama dengan menduplikasi. Kalau hanya mengubah penampilan, itu masih mungkin, tapi untuk mengubah karakter, berarti harus kehilangan diri sendiri.
Oh ya, sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), masa percobaan paling lama 3 bulan, itupun tidak boleh diberlakukan untuk perjanjian kerja waktu tertentu misalnya freelancer yang kontraknya per proyek selama beberapa bulan.
Saya pernah menemukan kasus-kasus unik seputar probation period. Maksud unik di sini adalah hal-hal ringan yang berakibat tidak lulusnya seseorang dalam probation period. Akan saya bagikan melalui tulisan ini. Semoga bermanfaat!.
1. Lupa Silent HP
Kasus :
Suatu ketika, si karyawan baru diajak gabung dalam sebuah meeting oleh usernya (atasan langsung). Mungkin hari ini adalah hari sialnya, dia lupa silent HP, padahal biasanya dia selalu silent HP pada jam kerja termasuk di mushola saat sholat. Di tengah-tengah meeting, HPnya berdering nyaring. Selesai meeting langsung dapat teguran dari user, setelah itu semua nampak baik-baik saja sampai hari penentuan tiba. Si karyawan dinyatakan tidak lulus masa percobaan, alasannya karena bersikap tidak profesional, dering HPnya mengganggu meeting.
Hikmah :
Walaupun itu accident yang betul-betul tidak disengaja dan sebetulnya klien di forum meeting pun tidak terganggu atau marah karena dering HP, nyatanya dunia kerja benar-benar menuntut profesionalisme.
Menjadi tantangan tersendiri bagi para fresh graduate untuk mengganti habit mahasiswa dengan habit profesional. Misalnya, ke kampus biasa pakai celana jeans, pas kerja malah ada aturan wajib menggunakan celana bahan. Ringan dan sepele, tapi bisa berpengaruh besar. Dibutuhkan kecepatan dan ketepatan beradaptasi.
2. Miss Communication Soal Izin
Kasus :
Ini lebih sial dibanding kasus lupa silent HP. Cerita tentang seorang karyawan baru di sebuah small company. Suatu hari mengajukan izin ke HRD, 2 minggu lagi akan ada acara keluarga di luar kota, minta izin 1 hari saja dan oleh HRD izin itu dikabulkan. Sebetulnya ini kesalahan HRD, karyawan dalam masa percobaan jelas belum berhak mengajukan cuti atau izin. H-1 izin, si bos mengetahui dan marah besar sebab karyawan dalam masa percobaan belum berhak mengajukan izin. Akhirnya karyawan ini membatalkan izinnya, tapi bos malah menambah masa percobaannya dengan alasan memberi waktu tambahan untuk memperbaiki performa kerja, total masa percobaannya jadi 4 bulan. Hal ini juga tidak tepat sebab mengacu pada pasal 60 UU Ketenagakerjaan masa percobaan paling lama 3 bulan, toh (jika penambahan masa percobaan ini murni didasarkan pada niat baik) kejadian ini terjadi di bulan ke-2 masa percobaan, masih ada 1 bulan setelahnya. Ujung-ujungnya, karyawan ini tetap dinyatakan tidak lulus probation period.
Hikmah :
Baca dan pahamilah aturan kerja, biasanya terangkum dalam Peraturan Perusahaan. Lebih baik lagi jika membaca dan memahami UU Ketenagakerjaan. Sebagai karyawan, alangkah baiknya jika kita lebih mengerti hak dan kewajiban kita, jangan 100% percaya dan berpasrah diri pada HRD.
Dalam kasus ini, entah HRD melakukan kesalahan dengan mengabulkan izin yang diajukan atau HRD diam-diam menilai si karyawan baru. Yang jelas HRD tidak mencegah bos saat menambah masa percobaan merupakan tindakan yang kurang tepat.
3. Main Game di Waktu Senggang
Kasus :
Fresh graduate mengawali hari-hari pertamanya di kantor dengan bengong karena belum ada pekerjaan yang harus diselesaikan. Sebetulnya kasihan juga ngeliatnya, kenalan ke sana ke sini sambil nanya "Ada kerjaan yang bisa dibantu?" kemudian memperoleh gelengan kepala serta senyuman. Akhirnya dia memutuskan untuk main game online. Sekali, dua kali, tiga kali OK-OK saja. Tanpa disadari, terlihat oleh Direktur, keesokannya komputer lenyap dari meja kerjanya, diganti oleh laptop operasional yang dipinjamkan khusus hari itu saja, seterusnya dia harus bawa laptop sendiri. Bisa ditebak, apa hasil yang diterima saat hari penentuan di akhir masa percobaan.
Hikmah :
Kasus ini mirip-mirip kasus pertama, terkait tuntutan bersikap profesional. Awal-awal masuk kerja memang jadi sesuatu yang mendebarkan karena akan bertemu orang-orang baru, bos baru, lingkungan baru. Kalau masih banyak waktu luang karena belum diberi pekerjaan, lebih baik manfaatkan waktu untuk orientasi. Selain berkenalan, banyak-banyaklah mengamati.
4. Tidak Mirip Senior
Kasus :
Karyawan baru dinyatakan tidak lulus masa percobaan karena tidak mirip (menyerupai) seniornya. Yang disebut senior adalah karyawan lain yang sudah bekerja lebih dulu beberapa tahun dari si karyawan baru, mereka bertugas di divisi yang sama. Mirip (menyerupai) dalam hal apa?, rupanya lebih kepada hal penampilan dan karakter. Penilaian ini amat sangat subyektif dan mengabaikan penilaian kemampuan kerja.
Hikmah :
Beradaptasi merupakan hal yang harus dilakukan dengan baik agar kita dapat diterima dengan baik oleh lingkungan sekitar, tapi beradaptasi tidak sama dengan menduplikasi. Kalau hanya mengubah penampilan, itu masih mungkin, tapi untuk mengubah karakter, berarti harus kehilangan diri sendiri.
di bank tempat aku kerja anak2 baru yg masuk prob periodnya jg 3 bln.. dan ampe skr sih aku blm prnh ga meluluskan anak2 baru yg masuk under supervision aku.. krn buatku sih yg ptg kerja mereka bnr dan sesuai ama yg diajarkan... kalo masalah absensi itu sih aku liatnya case by case ya mba.. masa iya kalo mamanya meninggal misalnya, trs dia g aku ksh cuti... kelewatan jg...
BalasHapuspdhl jaman aku probation dulu lbh ketat... ga boleh ga masuk, ga boleh sakit, ga boleh menyalahi aturan kantor, tapi yg terpenting ga boleh ga jujur :D..Soalnya kerjaanku melibatkan uang.. dan dlm jumlah besar.. jd mau ga mau kejujuran mutlak bgt hukumnya :D
Wah sepertinya Mbak Fanny ini atasan yang wise dan baik hati :-D
HapusSeneng banget yang jadi bawahan Mbak, asal kerja bener, jujur, gak neko-neko, kemungkinan lulus probation.
Kalau ga lulus probation, ga dapet apa2 ya
BalasHapusKalau ga lulus probation, ga dapet apa2 ya
BalasHapus